Syarat dan Kebijakan Wali Mangrove

Pendahuluan :

Program Wali Mangrove merupakan inisiatif yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam upaya pelestarian dan rehabilitasi ekosistem mangrove. Program ini terbuka untuk individu, kelompok, maupun organisasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

Tujuan Program :

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ekosistem mangrove

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pelestarian mangrove

Merehabilitasi dan melestarikan kawasan mangrove yang rusak

Membangun jaringan kerja sama antar berbagai pihak dalam upaya pelestarian mangrove

Syarat Menjadi Wali Mangrove :

Individu/Kelompok/Organisasi:

Memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan kelestarian ekosistem mangrove

Memiliki visi dan misi yang sejalan dengan tujuan program

Kegiatan Program:

Pembibitan: Produksi bibit mangrove berkualitas untuk kegiatan penanaman

Penanaman: Kegiatan penanaman mangrove di lokasi yang telah ditentukan

Perawatan: Kegiatan perawatan mangrove secara berkala

Monitoring: Kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan mangrove

Lokasi Penanaman:

Lokasi penanaman akan ditentukan oleh tim pengelola program berdasarkan kajian kelayakan dan potensi kawasan di Desa Tanjung Boleng dan Desa Golo Sepang.

Waktu Penanaman :

Menanam Pada Musimnya. Penanaman dan penyulaman dilakukan pada musim tanam. Yaitu pada saat situasi cuaca, arus dan lingkungan di pesisir memungkinkan

Durasi Program:

Program ini bersifat jangka panjang dan berkelanjutan (selama 2 tahun)

Peserta program diharapkan berkomitmen untuk terlibat dalam kegiatan program secara berkelanjutan

Biaya :

Sesuai dengan namanya, maka peran Wali atau orang tua asuh adalah memberikan bekal biaya untuk pohon asuhnya. Biaya asuh senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk adopsi 2 (dua) batang pohon bakau. Pengelola akan menyediakan bibit pohon, menanam dan menjamin perawatan bayi-bayi pohon tersebut selama 2 (dua) tahun. Bila selama masa perawatan tersebut pohon mengalami kegagalan tumbuh atau kematian, maka pohon akan diganti pada jadwal tanam selanjutnya.

Pelibatan Masyarakat  :

Kami tidak dapat menangani semuanya sendiri. Sejak dari pembibitan, penanaman sampai perawatan, masyarakat sekitar turut terlibat aktif. Pemeliharaan dapat berlangsung 2 – 3 kali setiap tahun termasuk monitoring kondisi pohon, membersihkan gulma atau hama penganggu, dan penyulaman tanaman yang mati. Pelibatan masyarakat dalam pengasuhan pohon diharapkan meningkatkan tingkat hidup pohon sekaligus menghasilkan tambahan pendapatan yang cukup signifikan bagi masyarakat. Bagaimanapun, menanam tanpa memelihara adalah sebuah kesia-siaan. Bagi Anda yang mengadopsi minimal 200 (dua ratus) pohon maka plot area adopsi pohon dapat dinamakan atas nama organisasi atau lembaga anda dan dicantumkan pada peta lokasi.

Laporan :

Peserta program akan menerima laporan kegiatan secara berkala dari  tim pengelola program

Laporan tersebut akan digunakan untuk evaluasi program dan penyusunan laporan akhir

Fasilitas:

Tim pengelola program akan menyediakan fasilitas yang diperlukan, seperti bibit mangrove, alat penanaman, dan perlengkapan keselamatan

Evaluasi:

Program ini akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur keberhasilan dan melakukan perbaikan

Kemitraan:

Program ini terbuka untuk kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan akademisi.

Beberapa ketentuan dalam program Wali Mangrove, adalah :

1. Biaya Asuh. Sesuai dengan namanya, maka peran Wali atau orang tua asuh adalah memberikan bekal biaya untuk pohon asuhnya. Biaya asuh senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk adopsi 2 (dua) batang pohon bakau. Pengelola akan menyediakan bibit pohon, menanam dan menjamin perawatan bayi-bayi pohon tersebut selama 2 (dua) tahun. Bila selama masa perawatan tersebut pohon mengalami kegagalan tumbuh atau kematian, maka pohon akan diganti pada jadwal tanam selanjutnya.

2. Tidak Boleh Ditebang. Setelah masa 2 tahun, pohon diharapkan mencapai ukuran dan umur untuk dapat tumbuh mandiri. Dan karena ditanam di dalam kawasan hutang mangrove dengan status hutan lindung, maka pohon dijamin oleh undang-undang tidak boleh ditebang

3. Kami akan terus memantau perkembangan pohon selama kerja sama kemitraan kami dengan Perum Perhutani terus berjalan.

Biaya Wali Mangrove  Rp. 50.000,-

Sudah Termasuk:

– Dua batang bibit mangrove

– Mobilisasi bibit ke lokasi

tanam

– Ajir / Tongkat penanda dari

bambu

– Penanaman

– Pemeliharaan 2 tahun

– Penyulaman bibit mati

– Penamaan plot tanam

– Sertifikat Wali Mangrove

Wali Mangrove untuk Komunitas.

Adopsi minimal 200 pohon!

Bagaimana Cara Mendaftar Menjadi Wali Mangrove?

1. Bagi Wali Individu, silahkan untuk mengisi formulir.

2. Tentukan metoda pembayaran. Bila menggunakan transfer bank, pembayaran dilakukan rekening yang tercantum pada akhir dokumen ini. Sertakan nama Anda pada berita pembayaran.

3. Kirim kembali formulir pendaftaran Anda kepada kami. Baik melalui email, surat ataupun datang

langsung ke sekretariat dan jangan lupa sertakan bukti pembayaran.

4. Kami akan mendaftarkan data Anda pada database kami, selanjutnya Anda akan menerima email

berisi notifikasi nomor sertifikat.

5. Selamat. Anda sudah menjadi WALI MANGROVE!

Program Wali Mangrove

Yayasan Parapuar Lingko Nusantara

Jl. Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,

Email: admin@ypln.or.id

Web: www.ypln.or.id

Bank Account

BANK . Cabang Labuan Bajo

Yayasan Parapuar Lingko Nusantara

Loading